Daerah  

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo Stabat

PIMPIN RDP: Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, S.IP. memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan salah seorang bakal calon anggota BPD, Rabu (14/10/2026). (Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Komisi I DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan pemilihan ulang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo, Kecamatan Stabat, setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemilihan.

 

banner 325x300

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (14/10/2026), menyusul aduan salah seorang bakal calon anggota BPD.

 

Pelapor, Jefri Himawan, mengaku gugur dalam proses seleksi calon anggota BPD Karang Rejo akibat mekanisme yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti sejumlah tahapan pemilihan, terutama terkait komposisi panitia pemilihan.

“Seperti keterwakilan panitia dari perangkat desa, dari lembaga kemasyarakatan dan dari keterwakilan masyarakat Desa Karang Rejo yang jumlahnya tidak sesuai,” ujar Jefri dalam RDP tersebut.

 

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, S.IP. Dalam rapat itu, Edi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian keanggotaan BPD guna memperjelas persoalan yang terjadi.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Langkat, Selfian Ardy, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian keanggotaan BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018.

 

Menurut Ardy, tahapan awal meliputi penetapan jumlah anggota BPD sebanyak sembilan orang, kemudian pembentukan panitia pemilihan yang berjumlah 11 orang. Panitia tersebut terdiri atas dua orang dari unsur perangkat desa, dua orang dari unsur lembaga kemasyarakatan dan sisanya dari unsur masyarakat Desa Karang Rejo.

 

Ia juga menjelaskan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen atau tiga orang. Sementara itu, keterwakilan wilayah dusun berjumlah enam orang. Mengingat Desa Karang Rejo memiliki 12 dusun, pembagian wilayah pemilihan dilakukan menjadi enam daerah pemilihan.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulhijar, meminta pihak panitia pemilihan BPD Karang Rejo menjelaskan proses pembentukan kepanitiaan yang telah dilaksanakan.

 

Sekretaris Desa Karang Rejo yang bertindak sebagai panitia menjelaskan bahwa penyusunan kepanitiaan melibatkan tujuh orang dari setiap dusun, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Menurutnya, susunan tersebut telah disetujui seluruh bakal calon anggota BPD. Ia juga menyebutkan bahwa penentuan tujuh orang dari setiap dusun dilakukan oleh kepala dusun masing-masing.

 

Namun, perwakilan Dinas PMD lainnya menilai mekanisme pembentukan kepanitiaan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur. Tahapan yang telah dilaksanakan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan penjelasan para pihak dalam RDP, Komisi I DPRD Langkat merekomendasikan agar pemilihan anggota BPD Karang Rejo diulang karena proses sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur. Komisi I juga meminta panitia pemilihan berkoordinasi dengan Dinas PMD agar pelaksanaan pemilihan berikutnya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Menutup RDP, Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, mengingatkan pihak Kecamatan Stabat untuk turut memantau pelaksanaan pemilihan ulang tersebut agar prosesnya berjalan sesuai aturan.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *