Polda Sumut Bongkar 52 Kasus Curas-Curat, 59 Pelaku Diringkus

FOTO: Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran mengamankan sejumlah tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).(Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama polres jajaran bergerak cepat mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026, polisi berhasil mengamankan 59 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

 

banner 325x300

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Dalam waktu 2×24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).

 

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

 

Menurut Ferry, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

 

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Salah satu kasus curas yang berhasil diungkap adalah yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini bermula dari laporan dua korban pekerja perusahaan pengangkutan minyak yang mengalami kekerasan saat mengemudikan mobil tangki usai bongkar muatan di kawasan Ujung Baru, Belawan.

 

Korban diduga diberhentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan mengamankan tersangka berinisial SAP.

 

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Ferry.

 

Sementara itu, untuk kasus curat, salah satunya diungkap Polrestabes Medan terkait pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Korban melaporkan sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir dalam kondisi terkunci hilang. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial SB di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed).

 

Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga beraksi bersama pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.

 

Ferry menegaskan, Polda Sumut dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan maupun barang berharga.

 

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *