Capaian Besar Polrestabes Medan: Sita 260 Kg Sabu, 67 Kg Ganja dan 92 Ribu Butir Ekstasi dalam 10 Bulan

PIMPIN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 300 hari, terhitung 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, Polrestabes Medan beserta jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka.

 

banner 325x300

Capaian tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

 

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyampaikan barang bukti yang berhasil disita sangat besar. Di antaranya sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin cair dan serbuk.

 

Keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

 

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kegiatan ini menyasar barak-barak narkoba dan lokasi rawan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membongkar fasilitas pendukung kejahatan, serta melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan.

 

Sejumlah pengungkapan menonjol juga turut dipaparkan. Antara lain pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, serta pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.

 

Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolrestabes Medan menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan. Upaya itu dilakukan melalui penegakan hukum tegas, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba berkelanjutan, pengawasan lokasi rawan, serta sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

 

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes Medan.(BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *