BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Ditressiber pada Senin, 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.
Sebagai barang bukti awal, petugas melakukan perekaman layar. Pemantauan kemudian dilanjutkan dan pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.
Dari rekaman digital tersebut, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap pemilik akun. Hasilnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi.
Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2025. Akun sebelumnya telah diblokir permanen oleh pihak platform. Namun pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry.(Bak).
















