BBSNews.id -Langkat -Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (49) diamankan petugas di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 37,82 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua buah cartridge pod getar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Langkat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(BB-2).
















