Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Tersangka Ditangkap, Seorang Diciduk di Jakarta

KONFERENSI PERS: Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online ,Kamis (1/10/2026).(Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

 

banner 325x300

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan personelnya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.

 

Dari patroli tersebut, pihaknya mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88”, yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas perjudian online.

 

“Seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu kepada Wartawan, Kamis (1/10/2026).

 

Bayu menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada tersangka DH yang beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi.

 

Setelah DH berhasil diamankan di Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu MA selaku pemilik situs.

 

Petugas sempat melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan, namun tersangka tidak berada di tempat. Di lokasi, petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

 

Dari hasil pengembangan, diketahui MA berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Metro Jaya.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di wilayah Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, penangkapan ini juga dibantu oleh tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” pungkas Bayu.

 

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aset dan aliran dana dari situs judi online tersebut.(Tim BB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *