Polres Langkat Tembak Pelaku Curas

TANGKAP: Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (Foto dok /Polres Langkat).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat  dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan Pers. Ditintelkam Polda Sumut  melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku  Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Atau Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dalam keterangan pers dan diterima Rabu (16/10/2024).

 

banner 325x300

Terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada Kamis  10 Oktober 2024 sekira Pukul 20.30 WIB dari lokasi persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam dan terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur.

 

Pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dikota Stabat Kabupaten Langkat.

 

Dimana pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton. Pada saat korban parkir di kota Stabat didatangi oleh pelaku mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol, setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan Dompet.

 

Usai sejumlah barang milik korban dilucuti, slanjutnya tepatnya di jalan Tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan. Atas kejadian itu korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai hingga akhirnya seorang pelaku berhasil diringkus.

 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menegaskan  tindakan yang dilakukan pihaknyua sebegai bentuk komitmen melakukan tindakan tegas.

“Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan Tindakan Tegas Terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan dijalan, tegas Kasi Humas.(Bak)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *