BBSNews.id – Langkat – Satuan Reskrim Polres Langkat dan Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuh karyawan HKI, Iken Purpendi (41) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat pada Senin (28/11/22) pukul 10.00 WIB.
Tersangka IMH alias Iin diamankan oleh petugas gabungan beberapa jam kemudian, setelah membunuh karyawan proyek jalan Tol di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, membenarkan pelaku pembunuhan tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik .
“Siap sudah diamankan pak, sebut Kasat Reskrim seraya dan saat dalam pelariannya di kawasan Medan Marelan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Seperti disiarkan , Senin (28/11/2022) sekira Pukul 08.30 WIB, Iken Purpendi (42) datang ke rumah Eka Maulina (33) teman wanitanya dan duduk duduk di dalam rumahnya. Namun sekira Pukul 10.00 WIB, mantan suami Eka berinisial IMH alias Iin warga Stabat datang ke rumahnya.
IMH merupakan mantan suami Eka Maulina dan kedatangan tersangka untuk mengambil anaknya, lalu terjadi pertengkaran dan perkelahian antara korban Iken dengan IMH , kemudian tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya.
Disaat perkelahian itu tersangka menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan sebilah pisau hingga korban terjatuh ke tanah, setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motornya.
Sebelumnya Kapolsek Stabat, AKP. Ferry Ariandy, SH, MH kepada wartawan membenarkan semenjak Eka bercerai dengan pelaku, Eka dan korban sedang menjalin kasih atau berpacaran,” ujarnya.( BB-2)
















