BBSNews.id – Langkat – Polsek Besitang menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis ganja seberat 5 Kg di salah satu rumah makan di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat, Rabu (31/8/2022).
Tersangka RM (22) warga Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, petugas menyita 5 bal (5 kg) daun ganja yang sudah dipres lakban kuning dan sebuah handphone andorid.,
Informasi diperoleh, sekitar Pukul 00.30 WIB, petugas ada memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah makan di Desa Bukit Selamat
Mendapat informasi itu, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlo Sihite memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang besama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan d lokasi sekira Pukul 04.00 WIB, melihat pria dengan ciri yang disampaikan warga Selanjutnya petugas menangkap dan menemukan barang bukti sebuah tas rangsel yang di dalamnya berisi 5 bal ganja persis sebelah tempat duduk tersangka. .Tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya atas suruhan seseorang,sebutnya
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan membenarkan petugas Polsek Besitang mengamankan tersangka pemilik narkoba seberat 5 Kg sebutnya . (BB-4).
















