BBSNews.id – Langkat – Panitia Khusus Pansus Tanah DPRD Langkat menemukan PT BI, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Besitang, beroperasi tanpa Hak Guna Usaha HGU. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat RDP, Kamis 5/6/2026 di ruang Banggar DPRD Langkat.
RDP dipimpin Ketua Pansus Donny Setha. Hadir BPN Langkat, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta konsultan PT BI.
Dalam rapat, terungkap PT BI baru mengantongi izin lokasi dari Bupati Langkat tahun 2018. Sampai saat ini HGU belum dimiliki. Padahal perusahaan sudah melakukan penanaman sawit.
“Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal,” tegas Donny Setha.
Donny menambahkan, selain tidak punya HGU, PT BI juga belum menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan yang berlaku.
Bisa Diproses sesuai UU Ciptakerja
Wakil Ketua Pansus Pimanta Ginting menegaskan, perusahaan yang beroperasi tanpa izin bisa diproses hukum sesuai UU Ciptakerja. “Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum. Jangan main-main. Harus diselesaikan izin-izinnya karena ini menyangkut PAD,” katanya.
Kepala Kantor BPN Langkat Akhyar Sirajuddin membenarkan data BPN. “Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU,” ujarnya.
Konsultan PT BI Syam Sumarno berdalih pihaknya sudah lengkapi izin prinsip dan masih berupaya mendapat HGU dari BPN Langkat. “Kami terus berupaya, semoga bisa terealisasi,” ujarnya.
Pansus DPRD Langkat berkomitmen menindaklanjuti temuan ini untuk menyelamatkan aset daerah dan memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan di Langkat.(BB-2).
















