BBSNews.id – Langkat – Polsek Bahorok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,14 kg di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Jumat (15/5/2026). Seorang pria berinisial M.S (34) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Bahorok, ditangkap di lokasi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal pria yang diduga membawa ganja untuk transaksi. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari jok motor NMAX hitam milik pelaku, polisi menemukan satu bal ganja dibungkus lakban kuning. Dari pengembangan di rumahnya, ditemukan satu bal ganja lagi, daun ganja kering di tampah merah, dan barang bukti lain.
Total barang bukti yang diamankan 2 bal ganja berat bruto 2.140 gram, 3 paket kecil ganja, 1 unit motor NMAX, tas, uang Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, dan dompet.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menegaskan ini bukti keseriusan Polri memberantas narkoba di wilayahnya. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi gerak cepat tim dan mengimbau warga melapor lewat Call Center 110 jika mengetahui peredaran narkoba.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.(BB-2).
















