BBSNews.id – Medan – Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik kecurangan distribusi Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang merugikan masyarakat. Empat tersangka ditangkap, terdiri dari supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis membeberkan modus operandi sindikat pengoplosan BBM tersebut, Jumat (26/6/2026). Salah satu kasus menonjol terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada, Medan.
Kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama. Untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke mobil Toyota Rush.
“Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada,” jelas AKBP Adrian.
Setibanya di SPBU Gajah Mada, solar dari mobil tangki kemudian dibongkar ke tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi jenis BBM lain.
Menurut Adrian, praktik itu dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM dan berpotensi merugikan masyarakat. Konsumen yang seharusnya membeli Dexlite justru diisi solar.
“Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM,” tegasnya.
Polrestabes Medan menegaskan akan menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen.
9 Kasus, 16 Tersangka, 30 Ribu Liter Disita
Sebelumnya, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Kota Medan. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Nover Gultom mengatakan sembilan kasus itu terungkap di berbagai lokasi, mulai dari SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.
“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara,” kata Adrian saat konferensi pers, Jumat 26/6/2026.
Secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita barang bukti total 30.806 liter BBM subsidi. Rinciannya 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Polisi juga menyita empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Percut Sei Tuan Wilayah Terbanyak
Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka.
Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka. Sementara Kecamatan Medan Petisah satu laporan polisi dengan empat tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan dua tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan dua tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik kecurangan BBM di SPBU maupun gudang penimbunan.(BB-2).
















