BBSNews.id. Medan -Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks di sejumlah akun media sosial terkait Pimpinan DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony berbuntut laporan polisi. Melalui kuasa hukumnya, politisi yang akrab disapa RA itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut, Sabtu 27/6/2026 siang.
Pengadilen Sembiring, kuasa hukum RA, menegaskan postingan pada akun-akun media sosial tersebut sama sekali tidak benar. Ia memastikan hal tersebut merupakan fitnah tanpa dasar yang merusak nama baik dan martabat kliennya.
“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum. Kita buka di ‘meja hijau’. Kami menduga ada aktor intelektual di balik kasus ini. Mengingat klien kami adalah pejabat dan tokoh politik muda, sehingga mungkin ada pihak yang merasa tersaingi,” tegas Pengadilen.
Pengadilen juga menerangkan, RA dikenal dekat dengan insan pers karena menilai jurnalis merupakan komponen penting bagi demokrasi. Karena itu, RA tidak ingin ada oknum yang menggunakan embel-embel media sebagai alat menebar fitnah.
“Sebagai anak bangsa, kita harus menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar yang harus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.
Pengacara asal Kabupaten Langkat ini meyakini Polda Sumut akan bekerja profesional mengusut kasus tersebut. Ia mendesak polisi segera memeriksa oknum penebar hoaks terkait kliennya.
Menahan Diri
Pengadilen menyebut pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat. Ia meminta para pendukung RA yang jumlahnya ratusan ribu di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi untuk menahan diri dan tidak tersulut amarah terkait fitnah tersebut.
“Kami meminta mereka mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas fitnah yang sudah terlanjur menyebar. Baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan berita bohong itu,” tuturnya.
Dugaan yang Dilaporkan
Diinformasikan, postingan akun Instagram tersebut menyebut Pimpinan DPRD Sumut berinisial RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan. Termasuk memiliki pengaruh dalam penempatan sejumlah pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.
Narasi medsos itu juga menyebut informasi beredar di kalangan kontraktor bahwa proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.
Penyebaran hoaks di media sosial diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, keonaran, atau kebencian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(BB-2).
















