KPU Langkat Belum Terima Daftar Bacaleg dari Parpol

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id –Langkat – Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Langkat mengatakan  hingga hari ke 9 pendaftaran Bakal Calon Legislatif  (Bacaleg) dibuka sejak 1 Mei 2023,  pihaknya belum ada menerima pengajuan dari Partai Politik peserta Pemilu 2024, berupa daftar nama Bacaleg.

banner 325x300

 

“Sampai sekarang belum ada satu partai politik pun yang  menyerahkan berkas pengajuan daftar nama bacaleg di kantor KPU Kabupaten Langkat sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu kepada wartawan , Selasa (9/5/2023).

 

Diakuinya, jelang penutupan pada 14 Mei mendatang , KPU masih menunggu dan belum ada menerima pengajuan berkas satu parpol dari 18 parpol di Kabupaten Langkat. Padahal , sosialisasi agar semua Parpol, segera  melengkapinya Silon dan membawa berkas fisik tersebut ke KPU untuk dijadikan sebagai  Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) .

 

“Hampir dipastikan dilapangan tidak ada kendala, termasuk Parpol dalam mengakses aplikasi ke Sistem Infomasi Pencalonan (Silon-Red) ke Pusat.  Kemungkinan penghujung waktu barulah Parpol  membawa  berkas  Calon maupun  berkas Pencalonannya ke  KPU,sebutnya optimis.

 

Sopian mengaku,  kedua persyaratan  dimaksud berupa Berkas Calon meliputi data data dari individu Bacaleg. Sedangkan berkas pencalonan menyangkut kelengkapan surat surat atau administratif  dari partai politik, semisal  daftar  nama Bacalegi partai tersebut, sebutnya.

 

Ketua KPU mengaku guna memperlancar kelengkapan berkas Bacaleg, pihaknya secara ekternal juga menyurati Polres Langkat , Pengadilan Negeri Langkat, RSUD Tanjungpura,  Catpil, Kemenag, Disdik Langkat.

 

“Seperti untuk data keperluan surat keterangan atau Suket untuk Bacaleg  itukan dikeluarkan dari instansi –instansi diatas. Contohnya  SKCK dan lainnya,” sebut Sopian Sitepu.

 

Sopyan mengakui, bagi pelanggara pidana tetap diperbolehkan mendaftar Bacaleg, sepanjang idak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih. Sedangkan yang pernah melakukan pelanggaran pidana namun belum dicabut hak pilihnya harus mengajukan pengumuman melalui media cetak,sebutnya.

Menyikapi keterwakilan 30 persen perempuan bacaleg dalam partai politik, Sopian mengaku hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Parpol

 

PDIP Langkat Daftarkan  Serentak KPU 11 Mei

Secara teropisah  PDI Perjuangan Kabupaten Langkat melalui Sekretaris DPC PDIP Langkat, Ahmad Muhajir, S Sos mengaku parpolnya belum mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,karena akan secara serentak mendaftarkan ke KPU secara se Indonesia.

 

Sedangkan kelengkapan administrasi partai maupun Bacalegnya sudah matang dan seadanya terkesan mengejar waktu itu untuk memenuhi tepat jadwal mendaftar serentak ke KPU Kabupaten/ Kota pada 11 Mei 2023.

 

“ Kami seseuai instruksi dari DPP PDI Perjuangan ,akan mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota , Provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan serentak tanggal 11 Mei pukul 10 tepat ,” sebut Ahmad Muhajir kepada wartawan. (BB-5).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *