BBSNews.id –Langkat – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat mengatakan hingga hari ke 9 pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dibuka sejak 1 Mei 2023, pihaknya belum ada menerima pengajuan dari Partai Politik peserta Pemilu 2024, berupa daftar nama Bacaleg.
“Sampai sekarang belum ada satu partai politik pun yang menyerahkan berkas pengajuan daftar nama bacaleg di kantor KPU Kabupaten Langkat sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu kepada wartawan , Selasa (9/5/2023).
Diakuinya, jelang penutupan pada 14 Mei mendatang , KPU masih menunggu dan belum ada menerima pengajuan berkas satu parpol dari 18 parpol di Kabupaten Langkat. Padahal , sosialisasi agar semua Parpol, segera melengkapinya Silon dan membawa berkas fisik tersebut ke KPU untuk dijadikan sebagai Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) .
“Hampir dipastikan dilapangan tidak ada kendala, termasuk Parpol dalam mengakses aplikasi ke Sistem Infomasi Pencalonan (Silon-Red) ke Pusat. Kemungkinan penghujung waktu barulah Parpol membawa berkas Calon maupun berkas Pencalonannya ke KPU,sebutnya optimis.
Sopian mengaku, kedua persyaratan dimaksud berupa Berkas Calon meliputi data data dari individu Bacaleg. Sedangkan berkas pencalonan menyangkut kelengkapan surat surat atau administratif dari partai politik, semisal daftar nama Bacalegi partai tersebut, sebutnya.
Ketua KPU mengaku guna memperlancar kelengkapan berkas Bacaleg, pihaknya secara ekternal juga menyurati Polres Langkat , Pengadilan Negeri Langkat, RSUD Tanjungpura, Catpil, Kemenag, Disdik Langkat.
“Seperti untuk data keperluan surat keterangan atau Suket untuk Bacaleg itukan dikeluarkan dari instansi –instansi diatas. Contohnya SKCK dan lainnya,” sebut Sopian Sitepu.
Sopyan mengakui, bagi pelanggara pidana tetap diperbolehkan mendaftar Bacaleg, sepanjang idak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih. Sedangkan yang pernah melakukan pelanggaran pidana namun belum dicabut hak pilihnya harus mengajukan pengumuman melalui media cetak,sebutnya.
Menyikapi keterwakilan 30 persen perempuan bacaleg dalam partai politik, Sopian mengaku hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Parpol
PDIP Langkat Daftarkan Serentak KPU 11 Mei
Secara teropisah PDI Perjuangan Kabupaten Langkat melalui Sekretaris DPC PDIP Langkat, Ahmad Muhajir, S Sos mengaku parpolnya belum mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,karena akan secara serentak mendaftarkan ke KPU secara se Indonesia.
Sedangkan kelengkapan administrasi partai maupun Bacalegnya sudah matang dan seadanya terkesan mengejar waktu itu untuk memenuhi tepat jadwal mendaftar serentak ke KPU Kabupaten/ Kota pada 11 Mei 2023.
“ Kami seseuai instruksi dari DPP PDI Perjuangan ,akan mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota , Provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan serentak tanggal 11 Mei pukul 10 tepat ,” sebut Ahmad Muhajir kepada wartawan. (BB-5).














