Daerah  

Sekdakab Langkat : Syah Afandin Resmi Menjabat Plt Bupati Langkat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –  Sekdakab Langkat H Indra Salahudin, MKes mengatakan terhitung sejak  21 Januari 2022, Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH  resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Langkat.

Penugasan itu sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022, pasca Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin  (TRP) resmi ditahan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

banner 325x300

Sekdakab Langkat, H. Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).,membenarkan  dan penugasan itu,sebut  Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, sebut Sekda.

Diakuinya penghujukan ini bertujuan guna  menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.”Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” tandas Sekda.

Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong, sebutnya  seraya berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap pejabat Permkab  Langkat dan swasta terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Langkat di kafe di Kota Binjai, Selasa (18/1/2022) malam. Saat pengembangan,mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin Rabu (19/1/2022) sore dan Kamis (20/1/2022) dinihari Bupati Langkat Terbit Rencana PA ditetapkan KPK sebagai tersangka.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *