BBSNews.id – Langkat – Sekdakab Langkat H Indra Salahudin, MKes mengatakan terhitung sejak 21 Januari 2022, Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
Penugasan itu sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022, pasca Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin (TRP) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sekdakab Langkat, H. Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).,membenarkan dan penugasan itu,sebut Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, sebut Sekda.
Diakuinya penghujukan ini bertujuan guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.”Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” tandas Sekda.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong, sebutnya seraya berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap pejabat Permkab Langkat dan swasta terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Langkat di kafe di Kota Binjai, Selasa (18/1/2022) malam. Saat pengembangan,mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin Rabu (19/1/2022) sore dan Kamis (20/1/2022) dinihari Bupati Langkat Terbit Rencana PA ditetapkan KPK sebagai tersangka.(BB-2).
















