Daerah  

DPRD Langkat Ultimatum 2 Bulan: Tower Telekomunikasi di Kawasan Hutan Kwala Serapuh Harus Urus Izin

RDP PT GT : Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT GT yang diduga berada di kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (2/9/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT GT yang diduga berada di kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (2/9/2026).

 

banner 325x300

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat. RDP digelar menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.

 

Dalam RDP, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa lahan seluas 10 x 10 meter itu disewa dari masyarakat Desa Kwala Serapuh. Pihaknya mengaku tidak mengetahui awalnya bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan.

 

Dodi menyebut pembangunan tower bertujuan memenuhi kebutuhan sinyal masyarakat setempat yang selama ini terbatas, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan telekomunikasi.

 

 

Ia juga menyatakan perusahaan telah mengantongi izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun dalam pengurusan ke Kementerian Kehutanan, diketahui sekitar 40 persen lokasi tower masuk kawasan hutan produksi, dan 60 persen lainnya berada di areal penggunaan lain (APL).

 

Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyambut baik investasi perusahaan di Langkat. Namun ia menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan aturan perizinan.

 

“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

 

Rinaldi juga menyoroti bahwa berdasarkan data Bapenda, PT GT belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

 

Sementara itu, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan Pemkab Langkat membantu melegalkan tower tersebut ke pemerintah pusat melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA). Menurutnya, skema tersebut dapat mengakomodasi fasilitas umum dengan luas kecil, asal mendapat izin dari Dirjen Planologi KLHK.

 

 

“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

 

Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan PT GT harus segera melengkapi seluruh perizinan dalam waktu paling lama dua bulan.

 

“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

 

Komisi III berharap persoalan ini segera diselesaikan sesuai aturan, sehingga tower telekomunikasi tetap bisa memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan legalitas dan perlindungan kawasan hutan.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *