BBSNews.id – Medan -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Tujuannya agar aset wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum, sehingga dapat dijaga dan dimanfaatkan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Untuk Kabupaten Langkat, MoU ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh 9 kabupaten/kota di Sumut. Sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti secara virtual.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dan kepastian hukum dalam menjaga amanah para pewakif. Ia menyebut pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kanwil BPN, Kemenag dan BWI memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi dan dimanfaatkan optimal.
“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujar Bobby.
Bobby juga berharap penandatanganan MoU ini tidak berhenti di acara seremonial, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menambahkan, MoU ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Ia memaparkan data bahwa dari sekitar 14.683 bidang tanah yang sudah diwakafkan di Sumut, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” kata Muhibuddin.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Langkat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(BB-2).
















