BBSNews.id – Medan -Sebanyak 250 perkara dengan 290 tersangka kasus kejahatan jalanan (Curat,Curas ,Curanmor – 3C) serta Perjudian dan Narkoba berhasil diamankan Polrestabes Medan.
Dari ratusan tersangka tersebut, 16 di antaranya merupakan residivis kambuhan, dan 7 orang lainnya teridentifikasi terlibat dalam puluhan laporan polisi (LP) berbeda.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers skala besar yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Senin (4/5/2026).
Disebutkannya, pemberian tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap 19 tersangka yang terlibat dalam 13 kasus menonjol dilakukan, karena mencoba melawan petugas.
”Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga Medan. Kejahatan jalanan dan narkoba adalah prioritas utama. Tidak ada tempat bagi premanisme dan praktik judi di kota ini,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn dihadapan media dan unsur Forkopimda.
Data statistik yang dipaparkan menunjukkan intensitas kerja tinggi personel kepolisian untuk Kejahatan Jalanan 117 kasus dengan 124 tersangka.
Narkoba 119 kasus dengan 147 tersangka.
Barang bukti yang disita sangat fantastis, yakni 2,3 kg Sabu, 104,52 gram Ganja, 24.570 butir Ekstasi, serta 1.790 cartridge liquid vape mengandung narkotika.Untuk Perjudian & Premanisme 6 kasus berhasil diringkus dengan total 9 tersangka.
Wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi sorotan sebagai daerah dengan angka pengungkapan tertinggi untuk kasus Curas, Perjudian, dan Narkoba. Sementara Polsek Medan Baru unggul dalam pengungkapan Curanmor.
Aksi nyata Polrestabes Medan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Pasi Intel Kodim 0201, Kapten Czi Sonny Ginting, menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi melakukan patroli bersama guna menjaga keamanan kota.
Senada dengan itu, Asisten Pemerintah Pemko Medan, M. Sofyan, menyatakan bahwa keberhasilan ini sangat berdampak pada kenyamanan warga dalam beraktivitas.
Momen emosional terjadi di penghujung acara saat Kapolrestabes Medan mengajak rombongan bergeser ke Gerai Pengembalian Kendaraan Bermotor. Sebanyak 129 unit sepeda motor, 1 becak, dan 1 mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
”Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polrestabes Medan. Bawa surat-surat kepemilikan yang sah, akan kami cek autentifikasinya. Jika cocok, kendaraan bisa dibawa pulang tanpa dipungut biaya sepeser pun (Gratis),” imbau Kapolrestabes.
Secara simbolis, Kapolrestabes menyerahkan kembali sepeda motor kepada tiga orang korban Curat dan Curanmor. Wajah haru terpancar dari para korban yang tidak menyangka kendaraan mereka bisa kembali setelah sempat raib digondol maling.
Dengan pengungkapan besar-besaran ini, Polrestabes Medan mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku kriminal: “Berhenti atau Kami Tindak!” Pungkas Kapolrestabes.(BB-2).
















