Daerah  

UPTD KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung 5 Ha Kepada Pemerintah

PERNYATAAN: Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin, (27/4/2026). (Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat– Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi pemilik lahan karena di lokasi tanah yang dimilikinya terdapat kawasan hutan lindung.Bahkan pihanya telah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I  Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ada menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten langkat,” ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026).

banner 325x300

Sukendra  menjelaskan, bahwa surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah.

“Jadi saat ini lahan yang dikuasi oleh Pak M Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

Dipaparkan  Sukendra, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau lokasi dan memetakan kawasan tersebut dan mencari solusinya.

” Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.

Dalam kesempatan tersebut Sukendra juga memberikan apresiasi kepada Mimpin Ginting pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.

Setelah beliau mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ” pungkas Sukendra.

Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung.

” Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi,” ujar Mimpin.(BB/Rel).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *