Pria Terduga Pengrusakan dan Pemerasan Ditangkap di Kuala

AMANKAN: Polsek Kuala Polres Langkat saat mengamankan AS alias Lingga (50) di Mapolsek setempat.(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Kuala – Seorang pria inisial AS alias Lingga (50) warga Pekan Kuala Kabupaten Langkat  diduga melakukan pengrusakan mobil dan pemerasan terhadap sopir di
Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kuala.
,pada 7 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan korban bernama Dedek Taufik, saat itu melintas menggunakan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max nomor polisi BK 8704 SG dengan membawa dua ekor lembu menuju Kota Binjai.

banner 325x300

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil korban dilempar batu oleh terlapor berinisial AS, seorang wiraswasta. Lemparan batu tersebut mengenai bagian bak kanan belakang mobil sehingga menyebabkan lecet dan cat terkelupas.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.250.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuala.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri S.E, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Kuala dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan TKP, pembuatan sketsa dan berita acara TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku , serta mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Seksi Humas Polres Langkat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polsek Kuala dalam menangani laporan masyarakat.

Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan mempercayakan penanganan permasalahan kepada aparat kepolisian,” ujar Kapolres Langkat melalui Kasi Humas. AKP J.  Situmorang S.H.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau warga agar segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, guna mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *