Polres Langkat Amankan Pelaku Percobaan Curas terhadap Pemilik Ruko di Wampu

PELAKU CURAS: Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lingkungan I Bingai, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,Minggu (27/12/2025).(Foto dok/Polres Lkt).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Langkat pria diduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Lingkungan I Bingai, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,Minggu (27/12/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menangkap tersangka S dari kediamannya di Lingkungan 1 Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu.

banner 325x300

Informasi diperoleh, peristiwa Curas terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pemilik ruko tiba di lokasi dan masuk ke dalam ruko miliknya. Namun secara tiba-tiba, pelaku sudah berada di depan pintu ruko dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang pintu, mendorong tubuh korban, memukul bagian mulut hingga mengalami luka, mencekik leher, serta mencakar lengan korban. Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan hingga teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar. Menyadari kehadiran warga, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Langkat, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan em
menemukan titik terang.

Hasilnya, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di rumahnya yang masih berada di wilayah Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo S.H, S.I.K, M.Si, Prasojo melalui Kasi Humas IPTU Jekson Situmorang S.H, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka S tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kapolres Langkat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan serta rasa aman warga,” ujar IPTU Jekson Situmorang.

Lebih lanjut, IPTU Jekson juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” sebutnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,pungkasnya.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *