BBSNews id – Deliserdang – Unit Reskrim Polsek Namorambe Polres Deliserdang mengamankan 3 orang komplotan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial Ana (18) warga Jalan Pembangunan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, AB alias A (33) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan HS alias A (31) warga Jalan Karya Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Kapolsek Namo Rambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru menjelaskan Aksi Curanmor tersebut terjadi di Jalan Pembangunan Gang Masjid Al-Syakirin Dusun 1 Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Kejadian itu baru diketahui korban NH br B pada pagi harinya sekira pukul 07.30 WIB, saat hendak membangunkan anak anaknya untuk persiapan berangkat sekolah. Korban tidak melihat keberadaan Beat BK 3115 AKQ yang semula terparkir di dapur rumahnya dan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan kerumah korban. Kemudian memberitahukan sepeda motornya telah hilang.
Tidak terima kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/40/XI/2025/SPKT/Polsek Namorambe/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara guna proses penyelidikan.
Pada hari Senin (10/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB setelah dilakukan penyidikan diperoleh dua alat bukti yang cukup dan syah, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Ana di salah satu rumah dekat proyek pembangunan perumahan Oasis Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota.
Kepada petugas pelaku Ana mengaku melakukan curanmor dibantu pelaku HS alias A. Malam harinya sekira pukul 20.00 WIB pelaku HS alias A ditangkap di Jalan Karya Budi Gang Budi Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota medan.
Pelaku HS alias A mengaku bersama pelaku AB alias A membantu menjual kereta korban hasil curian disuruh pelaku Ana dan mendapatkan upah uang tunai masing masing sebesar Rp 400.000.
Atas pengakuan itu tidak berapa lama pelaku AB alias A ditangkap di Jalan Karya Budi Gang Budi Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Lalu ketiga pelaku diboyong ke Mako Polsek Nano Rambe.
Selain ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit Beat warna biru BK 3115 AKQ milik korban, 1 helai kain selendang motif kotak garis warna dasar Biru yang dipakai pelaku melakukan aksi pencurian, dan 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan guna diproses melakukkan tindak pidana Pencurian dalam pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,”sebutnya. (BB-2).

















