Daerah  

Kepala UPTD PPA Provsu : Sumut Kantong Penyalur PMI Rawan TPPO

ADVOKASI : Kepala -Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), Provsu, Susiana Hendrayani Br Simamora, S.Pt,M.Si (duduk ditengah) didampingi Kadis PPKB dan PPA Langkat, Indri Nugraheni, SE, MM,Akt, (nomor dua dari kanan) saat menggelar Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten / Kota di Aula Dinas PPKB dan PPA Langkat, Kamis - Jumat (20-21/11/2025).(Foto do BBSNews.id/ Sufrab)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kepala -Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Sumatera Utara,  Susiana Hendrayani Br Simamora, S.Pt,M.Si, mengatakan Provinsi Sumatara Utara merupakan kantong penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke ASEAN, khususnya ke Malaysia, Kamboja , Myamnar dan Laos. Sehingga rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), terutama PMI non prosedural (Illegal).

“Tidak menutup kemungkinan yang prosedural juga akan mengalami penganiayaan di negara tujuan di luar negeri.  Apalagi yang non prosedural atau yang lazim disebut Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB),”sebut Susiana saat menjadi narasumber Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten / Kota di Aula Dinas PPKB dan PPA Langkat, Kamis – Jumat (20-21/11/2025).

banner 325x300

Kegiatan Advokasi bertujuan untuk memberikan perlindungan yang terbaik kepada kelompok rentan terutama kepada Perempuan dan Anak  dari ancaman perdangangan orang. Turut hadir Kadis PPKB dan PPA Langkat, Indri Nugraheni, SE, MM,Akt, Kabid  PPA,Mely Kepala UTD PPA, Sari Madinah, SKM dan dari peserta perwakilan Camat,FKUB, perwakilan BP2MI dan PWI Langkat.

Disebutkannya, berdasar data pengaduan SAPA129 periode Januari-November 2024,dugaan TPPO (Luar negeri) sebanyak 37 korban telah dipulangkan  dengan modus “menjanjikan pekerjaan dan gaji tinggi”. Hal ini beririsan dengan modus PMI Non prosedural.

Untuk Dugaan TPPO (Dalam Negeri) sebanyak 10 korban dan sudah dipulangkan ke daerah asal, dimana pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian ,misalnya sebagai pemandu karaoke.  “Pengantin pesanan (mail order bride)- merupakan kasus rujukan dari Polda Metro Jaya dab mengamankan 3 orang perempuan yang akan terbang  ke luar negeri. Pernikahan dilakukan secara siri  di kampung halaman kobrna dan sebelumnya  diberikan mahar Rp100 juta,”sebutnya.

Selanjutnya korban kekerasan seksual, seorang perempuan asal Bekasi jawa Barat menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Kediri, Jawa Timur. Kemudian mendapatkan penanganan komprehensif hingga dilakukan pemulangan ke daerah asal.Serta ada Penjualan Bayi,kasus yang terjadi di daerah , dimana seorang perempuan asal Jawa Barat, menjadi korban TPPO dengan modus penjualan bayi.

“Mari kita peserta yang hadir dapat menjadi penyampai informasi kepada masyarakat di lingkungan masing masing untuk tidak tergiur dengan ajakan  orang yang tidak bertanggungjawab dengan modus menjanjikan pekerjaaan dan dan gaji tinggi di luar negeri, “ sebutnya kepada para peserta yang hadir termasuk dari BP2MI.

Diakuinya, umumnya para pekerja PMI non prosedural hidup dibawah garis kemiskinan, karenanya tidak jarang ketika bermasalah kurang mendapat pendampingan/ advokasi, termasuk dari pemerintah desa. Padahal desa merupakan akar rumput dari kasus TPPO, terutama pengurusan administrasi kependudukan, sebut Susiana.

PMI Bermasalah  di Kamboja Meningkat

Dalam kesempatan itu Susiana Hendrayani Br Simamora ,S.Pt,M.Si, mengakui  kedatangan Warga Negara Indonesia ke Kamboja Tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,1 persen atau sebanyak 166.795 orang.

“Data kasus PMIB (Pekerja Migran Indonesia Bermasalah)  di Kamboja semakin meningkat sebanyak 3.310 kasus dan belum mendapat tanggapan positif,” sebutnya.

Sepanjang Januari – Februari 2025, KBRI Phnom Penh telah memberikan pelayanan perlindungan PMI walk –in sebanyak 645 orang. Selain itu juga menangani dampak operasi pemberantasan online scam, dimana terdapat 387 WNI ditangkap oleh aparat dan dilepas perusahaan.

Sementara itu Kadis PPKB dan PPA Langkat, Indri Nugraheni, SE, MM,Akt, mengatakan Tindak Pidana Perdagangan  Orang (TPPO) adalah kejahatan melanggar kemanusian, karenanya diperlukan kerjasama yang sinergis dan harmonis  dari berbagai pihak untuk melindungi korban dan memberantas pelaku kegiatan, pencegahan dan penanganan TPPO.

“Untuk kasus TPPO di Kabupaten begitu tinggi dan untuk penanganannya memerlukan kerjasama semua pihak dan hal ini tidak hanya tugas Dinas PPKB dan PPA Langkat ,tapi tanggung jawab semua. Mencakup sinergitas kebijakan, program maupun kegiatan dengan kerjasama sehingga dapat memberantas kejahatan tersebut.

Untuk itu Indri Nugraheni berharap melalui kegiatan itu dapat membangun sinergi  dan kolaborasi untuk menguatkan peran lintas sektor baik dari pemerintah daerah ,aparat penegak hukum,masyarakat, dunia usaha dan termasuk media dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.’sebutnya. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *