Sumut  

Dukung Ketapang Kejati Sumut, Plh Kasi Penkum: Selain Distribusi Pupuk Tepat Waktu dan Sasaran, agar Minimalisir Penyimpangan

BUKA : PLH Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, saat membuka Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam rangka mendukung Ketapang Sumut terkait mitigasi tindak pidana korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada para distributor dan penjualan PT.PUPUK Indonesia Regional 1A Medan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.(Foto dok/Penkum Kejatisu).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews id – Medan – Dalam rangka mendukung terwujudnya Ketahanan Pangan (Ketapang) di wilayah Sumatera Utara(Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi kepada petani dengan menggelar penerangan hukum pada PT.PUPUK Indonesia Regional 1A Medan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Kegiatan Penerangan hukum di ikuti puluhan pegawai dan pejabat utama PT.PUPUK Indonesia serta puluhan distributor dan penjualan pupuk subsidi di wilayah kota Medan dan sekitarnya.

banner 325x300

Diawali dengan pembukaan oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, SH.,MH didampingi tim Jaksa Narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Muhamad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan Penerangan Hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam persebaran dan penyaluran pupuk subsidi, guna mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah.

Selain materi pencegahan korupsi tersebut, Tim Narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat saat ini semakin banyaknya orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.

Sedangkan Senior Manager PT.PUPUK INDONESA Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U.Tambunan diakhir kegiatan menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pembelajaran
berharga yang menjadi pengingat yang disampaikan Tim dari Kejatisu.

Hal ini pula ,sebutnya dianggap sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi yang dilakukan para adisteibutor maupun penjualan pupuk bersubsidi, sebutnya.

Kepada media, PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi ,Rabu (17/9/2025), menyampaikan kegiatan penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana, namun perlu kami tekankan bahwa sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan saat ini, saat ini kita diminta focus mendukung dan memberikan layanan hukum pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak.

Salah satunya, sambung Husairi khususnya pertanian, dimana tujuan dari kegiatan ini agar pada proses persebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran serta meminimalisir penyimpangan, ungkapnya melalui pesan whatsaap-nya. (Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *