BBSNews.id – Medan – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan.
“Tidak ada empat yang aman bagi pelaku kejahatan”, ungkap Kepala Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, M.Husairi, SH.,MH ,Selasa (9/9/2025).
Penangkapan Selamat Ang, sebutnya dilakukan pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Yang bersangkutan merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
Disebutkannya , terpidana diamankan untuk pelaksanaan eksekusi, sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021, sebagaimana dijatuhi hukuman 2 tahun .
Sebelum diamankan, pria umur 39 tahun itu berhasil di ciduk Tim Tabur Kejati Sumut ,setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di Tanjung balai, kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri, sebutnya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi, pada kesempatan itu kembali menyampaikan arahan sebagaimana Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri. Sehingga secara jelas dan tegas“tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”,pungkasnya.(Bak).
















