Sumut  

Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,5 M dari Kasus Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

TERIMA: Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi sejumlah kasi lainnya saat menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp3,5 Miliar melalui penasehat hukum Terdakwa IFS atas dugaan korupsi pemotongan ADD per Desa se - Kota Padangsidimpuan TA 2023. (Foto dok/Penkum Kejatisu).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,-  (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se -kota Padangsidimpuan TA. 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan,Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi, Rahman Nasution serta JPU perkaranya, Senin (23/6/2025),menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

banner 325x300

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya.(Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *