Daerah  

Kadis PMD Langkat : Persyaratan Terbaru Penghambat Pencairan Dana Desa

Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Nuryansyah Putra, M.Si.
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Nuryansyah Putra, M.Si mengatakan menyikapi adanya isu pungli Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menerpa dinasnya tersebut merupakan Hoak.

Saat dikonfirmasi pada Jumát (2/5/2025) di Kantor Bupati Langkat, ia menjelaskan bahwa ada persyaratan terbaru untuk pencairan tahun 2025.
“Persyaratan terbaru tahun 2025 tersebutlah yang menjadi penghambat pencairan dana desa,”ucapnya.

banner 325x300

Dalam PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat salur dana desa tahap I :
a. PERDES APBDES 2025
b. SK BLT DD Tahun 2025
c. Laporan penggunaan dana desa eamark tahun 2024
d. Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari 4 aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkue (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).

“Pada point C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap I tahun 2025. Beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut”. Tegasnya.
Kadis PMD Langkat menyatakan penyaluran Dana Desa per tanggal 28 Maret 2025, telah disalurkan 59,17% sebesar Rp. 78.962.368.000 ke 142 Desa.

Adapun  rincian, tanggal 23 Januari sebanyak 23 desa, 6 maret 28 desa, 18 maret sebanyak 46 desa dan 26 maret sebanyak 45 desa. ” Dengan total 142 desa,”ucapnya.

Sebanyak 77 Desa yang belum diajukan, pada tanggal 17 April 2025 telah diajukan seluruhnya ke KPPN MEDAN II C/Q. BPKAD KAB. LANGKAT.

“Namun seperti yang kita ketahui, pengajuan pencairan bisa diajukan ketika persyaratan sudah memenuhi, dan langsung dicairkan oleh Kementrian sehingga butuh waktu,”katanya.

Lalu, Ia menjelaskan terkait Alokasi Dana Desa, pada 24 Maret 2025 penyaluran alokasi dana desa tahun 2025 telah tersalur ke 234 Desa di Kabupaten Langkat sebesar Rp. 36.663.722.225 (25%).

“Ada enam (6) desa yang tertunda disebabkan melebihi batas pengajuan ADD Tahap 1 terkendala persyaratan belum lengkap, yaitu desa Parangguam, Sulkam, Serapuh Asli, Perlis, Sei Serdang dan Desa Telagah,”ucap Kadis PMD Langkat.

Namun pihaknya sudah mengajukan kembali 5 Desa tersebut pada 15 April 2025 dan 1 Desa pada 18 April 2025.
“Dinas PMD Kabupaten Langkat tidak pernah memungut biaya apapun, jika persyaratan pengajuan telah terpenuhi, maka akan kami ajukan,”kata Nuryansyah.(BB-3).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *