BBSNews.id – Kabanjahe – Pengadilan Negeri Kabanjahe memvonis Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Saputra Tarigan seumur hidup. Sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dinilai terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan dan tiga anggota keluarganya.
Demikian vonis persidangan yang dibacakan terpisah oleh Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe Aidil Simarmata yang bersidang pada Kamis (27/3/2025). Para Terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, serta tiga anggota keluarganya ini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pembakaran rumah milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe pada 27 Juni 2024. Dalam kebakaran itu, empat orang tewas termasuk Rico (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa kebakaran tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan aksi pembunuhan terencana. Polisi menetapkan tiga tersangka sebagai pihak yang merencanakan dan mengeksekusi pembakaran rumah korban.
Dalam pertimbangan Hakim faktor yang memberatkan, antara lain, tindakan para terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena menewaskan empat orang, termasuk anak dan balita. Selain itu, para terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan hanya berlaku bagi terdakwa Rudi Apri Sembiring, yang belum pernah dihukum sebelumnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi ketiga terdakwa.
Majelis hakim usai menjatuhkan vonis memberikan waktu bagi JPU dan penasihat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(BB-5).
















