BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat mengeksekusi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin terpidana Kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), pasca putusan Mahkamah Agung RI dengan menghukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan Subsidair selama 2 bulan penjara di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Jumat (14/2/20205).
Eksekusi Kejari Langkat terhadap mantan Bupati Langkat itu sesuai relis Kejaksan Ngeri Langkat sesuai Nomor : PR-01/L.2.25.2/Kph.3/02/2025 ditandatangani oleh Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, SH.
Dari keterangan itu menyebutkan eksekusi dengan menahan terpidana terpidana TPPO tersebut berdasarkan Putusan MA RI 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, atas nama Terpidana Terbit Rencana Perangin-Angin Als Pak Terbit Als Cana,yang memutus Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung itu,tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Dewa Rencana Perangin-angin di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin Aliass Pak Terbit Alias Cana.
Turut hadir dalam eksekusi itu Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., Kasi Pidum, Yoyok Adi Syahputra, S.H.,M.H., Kasi PAPBB, Danang Dermawan, S.H., Kasubsi Pratut pada Seksi Pidana Umum, Jimmy Carter A.,S.H.,M.H., Kasubsi Tut pada Seksi Pidum, Ade Tagor Mauli, S.H.,dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Aryanvi Kantha Diprama, S.H.,
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Ibu Yuliarni Appy, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, S.H dalam keterangannya menyampaikan ,bahwa pelaksanaan Eksekusi An. Terpidana Terbit Rencana Perangin-Angin Alias Pak Terbit Als Cana tersebut, merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang.
Seperti diketahui sebelumnya JPU Kejari Langkat menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin Alias Pak Terbit Alias Cana dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat. Selanjutnya JPU Kejari Langkat mengajukan upaya hukum kasasi. (BB-2).
















