Seorang Pencuri Plat dan Baut Jembatan Tanjungpura Langkat Ditangkap

PAPARKAN: Polres Langkat saat memaparkan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura dan mengamankan seorang tersangka,di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024).(Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar paparan  pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi Jembatan Tanjungpura,di Markas Polsek  Tanjungpura, Kamis (5/12/2024).Kegiatan itu dipimpin Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Tanjungpura AKP Zul Iskandar Ginting, SH.

Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum itu , Polres Langkat mengamankan pelaku pencurian besi jembatan yang berada di jembatan jalan Nasional Medan – B. Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

banner 325x300

Adapuh pelaku merupakan M.S (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap Gabungan Sat Reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat,

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi,mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berawal pada Selasa 3 Desember 2024, sekira Pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura beserta anggotanya melakukan penyelidikan berupa plat, baut pada jembatan yang dikabarkan hilang.“Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan,” terang Kapolres .

JEMBATAN: Jembatan Tanjung Pura berlokasi di jalan Nasional Medan – B Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang mengalami pencurian berupa mur,  ring, baut penyangga jembatan. (Foto dok/ Ist).

Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidkkan pelaku diamankan dan mengakui telah mencuri Plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari  lokasi jembatan Nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan., sebut Kapolres Langkat. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *