Daerah  

Ini Tiga Provinsi Baru Wacana Pemekaran dari Sumatera Utara

Peta Wilayah Sumatera Utara /bpkgoid.
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Tarutung – Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 72.981,23 km2 merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah dimana populasi penduduknya berjumlah 15.471.582 jiwa.

 

banner 325x300

Saat ini Sumatera Utara mempunyai jumlah kabupaten/kota sebanyak 33 terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota.

 

Mengingat wilayahnya yang begitu luas, maka akhir akhir ini muncul kembali wacana aspirasi dari kalangan tokoh dan masyarakat menginginkan pemekaran, terutama kabupaten/kota yang mempunyai jarak begitu jauh dengan pusat pemerintahan Sumatera Utara di Medan.

 

Setidaknya ada tiga wilayah yang telah mangajukan pemekaran menjadi provinsi baru dengan memisahkan diri dari Sumatera Utara. Namun sampai kini masih sebatas pengajuan karena belum dapat diproses berhubung adanya kebijakan pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua.

 

Kebijakan moratorium pemekaran daerah ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan pemekaran sebelumnya yang terkendala masalah DOB yang belum mandiri secara finansial.

 

Artinya, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

 

Jika pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru, maka Sumatera Utara berpeluang menjadi empat (4) provinsi dengan tiga (3) provinsi baru sebagai pemekaran.

 

Adapun tiga wilayah yang telah mengajukan pemekaran yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara dan Provinsi Kepulauan Nias.

 

1. Provinsi Tapanuli

Rencana provinsi baru ini sudah begitu lama diperjuangkan dan merupakan bekas Keresidenan Tapanuli dengan cakupan wilayah lima (5) kabupaten dan satu (1) kota terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir.

 

2. Provinsi Sumatera Tenggara

Wilayah Sumatera Tenggara berada di bagian Selatan Sumatera Utara dan bagian Tenggara Pulau Sumatera. Rencana provinsi baru ini dengan cakupan kabupaten/kota yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padan Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

3. Provinsi Kepulauan Nias

Disebut kepulauan karena wilayahnya merupakan daerah kepulauan dengan cakupan kabupaten/kota terdiri dari Kabupaten Nias, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat.

 

Apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru maka Sumatera Utara mekar menjadi empat provinsi dimana Sumatera Utara sebagai provinsi induk tinggal 17 kabupaten/kota sebagai cakupan wilayahnya terdiri dari Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar. (Posma).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *