BBSNews.id – Langkat- Sat Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1.495,4 Gram, Jumat (15/3/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at 15 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H.,M.H mewakili Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kec. Wampu, Langkat, anggota Sat Resnarkoba Polres Langkat mengamankan 2 pria berinisial DP (48).dan AS (43).
Saat diamankan penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar ditemukan dari tersangka barang-barang berupa 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,.
2 (Dua) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok keramik., h. 1 (satu) kertas warna coklat, dan 1 (satu) bungkusan plastik Refined Chinese Tea JTY berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan BB Sabu 1.495,4 (1,4 Kg)
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BB-2).
















