BBSNews.id – Tarutung- Seorang ayah berninisial MPS (43) di Kabupaten Tapanuli Utara tega mencabuli putri kandungnya hingga berulangkali diringkus polisi.
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban sebut saja Bunga (15) menceritakan kisah pilu yang dialaminya tersebut kepada temannya.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan pelaku ditangkap Sabtu (16/3/2024) dan sudah dutahan.
Dijelaskan, pelaku pertama kali melakukan perbuatan tercela itu sekitar bulan Juli 2023 di rumahnya sendiri dan dilakukan berulang-berulang hingga puluhan kali sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Korban yang tidak tahan memendam perbuatan ayahnya tersebut akhirnya menceritakan kepada temannya berinisial RS.
Mendapat kisah pilu tersebut RS pun melaporkan kepada ibu korban inisial LMS.
Mengetahui kejadian yang menimpa putirnya, LSM menemui korban di tempat kostnya di seputaran Simaungmaung Tarutung dan mengajak korban ke Polres Taput, Sabtu (16/3/2024 ) untuk melapor.
Dalam laporannya di Polres Taput, korban menceritakan, sekitar bulan Juli 2023 lalu, sewaktu korban pulang dari sekolah kebetulan ayahnya berada di rumah dan mencumbu korban.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban meronta namun ayahnya mengancam akan membunuhnya. Atas ancaman tersebut korban ketakutan dan hingga perbuatan itu terjadi. Tidak itu saja pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Begitulah perbuatan itu secara berulang-ulang. Terakhir kali dilakukan dua (2) minggu yang lalu sekira awal bulan Maret 2024 ini. Karena tak sanggup lagi menahan penderitaannya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut ke teman satu kostnya supaya dilaporkan kepada ibunya.
Dalam pemeriksaan di polisi, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada putri kandungnya dan merasa bersedih. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan guna penyidikan lebih lanjut. (BB-6).
















