Polda Sumut Tangkap Pria Miliki Sabu 28 Kg dan Pil Ekstasi 14.431 Butir di Medan

TANGKAP: Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap pria miliki narkoba dalam jumlah relative besar di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,Kota Medan, Senin (29/1/2024).(Foto dok/ Polda Sumut ).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap  tersangka memiliki narkoba jenis sabu dan pil ektasi dalam jumlah relatif besar  di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,Kota Medan, Senin (29/1/2024).

 

banner 325x300

Data diperoleh wartawan, Rabu (31/1/2024 ), menyebutkan raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

 

Penangkapan terhadap tersangka narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya Medan mengendarai sepeda motor.

 

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

 

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.

 

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

 

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.(BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *