BBSNews.id – Langkat – Dua pembobol rumah yang ditinggal kosong penghuninya di Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Polda Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, terungkapnya kasus pembobolan rumah itu, setelah korban, pemilik rumah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polisi.
Disebutkan korban Fransius Sembiring (41) peristiwa itu pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat berliburan ke Kabupaten Samosir.
Pelaku menggondol barang berharga, berupa 2 unit laptop, 1 unit handphone, 1 buah mouse, 1 unit kamera Sony, sepasang anting-anting emas, uang kontan sebanyak Rp 35.000.000.yang terletak didalam lemari kamar tidur, dan uang pecahan sekitar Rp 15.000.000 yang berada dalam 5 buah celengan dikamar tidur.
Tim Opsnal Polres Langkat segera melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, pada hari yang sama, tim berhasil menangkap RA (20) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.
Dari penangkapan tersangka , petugas melakukan pengembangan dan kembali menciduk DDS (32) di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuala Polres Langkat untuk proses hukum .
Kapolres Langkat Polda Sumut, AKBP Fasial Rahmat HS, S.I.K., S.H., M.H melalui Pjs Humas AKP Rajendra Kusuma Jumat (19/1/2024) mengapresiasi terhadap Tim Reskrim Polres Langkat yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,sebutnya. (SFB).
















