BBSNews.id – Medan – Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara meringkus dua pria yang diduga menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan trenggiling
Kedua pelaku MS (44) warga Kampung Salak dan DS (41) penduduk Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Senin (13/11/2023).
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.
“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap dua pelaku saat berada di salah satu tempat di Kota Padang Sidempuan,” ucapnya.
Disebutkannya, dari tangan dua pelaku itu disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kilogram. “Terhadap dua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” tuturnya.
Keduanya terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rd).
















