Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Taput Amankan 5 Terduga Pelaku Penyelewangan BBM Bio Solar Bersubsidi

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Tarutung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Taput,  berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi jenis bio solar dari kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat, ( 6/10/2023) dini hari Pukul 00.15 WIB.

banner 325x300

 

Demikian di sampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi S.I.K MH didampingi AKP Muliyadi Anwar SH MH  dari Ditreskrimsus Polda Sumut , AKP Delianto Habeahan Kasat Reskrim Polres Taput dalam konfrensi pers di Mapolres Taput, Jumat (6/10/2023).

 

Johanson menjelaskan, ke lima terduga pelaku yakni BS ( 19 ), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, RS ( 19 ) warga kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, HS ( 31),  IAWS ( 48 ) warga Simaungmaung Kecamatan Tarutung dan MS ( 31 ) warga Tarutung Taput.

 

Dijelaskan, penangkapan kelima terduga pelaku dilakukan atas informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telepon 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.

 

Setelah informasi diterima, Tim Krimsus Polda Sumut turun dan bergerak bersama Reskrim Polres Taput.

 

Dalam operasi tersebut yang pertama berhasil diamankan yaitu  BS dan RS  saat mengangkut BBM jenis bio Solar  dengan menggunakan mobil L300 merek CKB. Mobil mereka dihentikan oleh Tim Jumat ( 6/10/2023) sekira pukul 00.15 WIB dini hari di jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Taput.

 

Saat penangkapan keduanya ditemukan  di dalam mobil sebanyak 7 jerigen berisikan BBM bio solar masing-masing berisikan 30 liter.            Setelah diinterogasi didapatkan informasi lalu mengejar HS dan berhasil ditangkap di Tarutung sekitar pukul 01.35 wib dini hari .

 

Saat ditemukan, HS sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.

 

Selanjutnya Tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

 

Hasil peneriksaan, para terduga mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.

 

Caranya mereka untuk mendapatkan BBM tersebut dari SPBU dengan  memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) per jerigen dan Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per balteng.

 

Setelah keterangan ke 3 terduga pelaku diperoleh, lalu tim pun menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu IAWS dan MS yang mengisi saat penangkapan. Kelimanya mengakui kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang – ulang.

 

Total BB yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.

 

Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Ditkrimsus Polda Sumut.(Posma)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *