Ngaku Mampu Gandakan Uang, Dua Warga Batubara Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id- Langkat – Dua pria, M dan AM (60) keduanya warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, ditangkap di Dusun VII Desa Sukajadi Kecamatan Hinai, Rabu (4/10/2023) Sekira Pukul 14.00 WIB.

 

banner 325x300

Keduanya, ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Mereka mengaku mampu menggandakan uang dan korban mengalami kerugian Rp 2 Juta. Pelapor bernama  Sri Lestari,perempuan (52) warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

 

Kasus ini berawal, Sabtu 30 September 2023 sekira Pukul 12.00 WIB, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telepon dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang. Pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp2 juta  akan digandakan menjadi Rp 1 Miliar.

 

Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah  yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli. Dan pada Senin 2 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 Wib Terlapor M dan AM, tiba dirumah pelapor turut didampingi saksi Jaya Permana.

 

Ritual penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor. Ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2 buah keris,1botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling.

 

1 buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless,1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak,1buah Sajadah,1 buah botol bekas berisi air,1buah hekter,2Tasbih besar dan kecil,1syal warna merah putih,1 botol kecil minyak duyung,2 buah gunting besar dan kecil,1 helai kain Kafan,1buah Plastik berisikan tanah,2 botol kecil berisikan boneka Tuyul,1buah gunting Kuku.

 

Uang Rp 2,5 Juta Raib

Saat pelaksanaan ritual, oleh Terlapor menyuruh Pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.

 

Oleh Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan  dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari.

 

Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2,5 juta  di dalam dompet sudah tidak ada lagi. Sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.

 

Keesokan harinya Selasa 4 Oktober 2023, sekira Pukul 09.00 WIB, Terlapor menghubungi Pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. Oleh Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1, juta . Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan Oleh Terlapor

 

Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan  melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5 juta apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor.

 

Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor dan akan datang ke rumah pelapor Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan  Rabu 4 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 WIB , terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor.

 

Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor  berikut barang-barang yg ada kaitannya dgn penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

 

Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto Menerangkan  Para Pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebutnya . (BB-2).

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *