Daerah  

Aset Pemko Diselamatkan: 3 Ruko di Jalan Jamin Ginting Disegel Karena Menunggak

DISEGEL: Pemko Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit ruko aset milik Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7/2026).(Foto dok/Pemko Binjai).
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Binjai –  Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit ruko aset milik Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7/2026).

banner 325x300

Penertiban dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali tidak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang ditentukan, penyewa tiga unit ruko tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, S.Sos., M.AP., menjelaskan penertiban merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, S.E., M.M., mengatakan proses penertiban telah melalui tahapan panjang. Sejak 2024, BPKPD telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Pada 2025, proses mediasi bersama Kejaksaan Negeri Binjai dilakukan sebanyak enam kali sebagai upaya penyelesaian persuasif.

“Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dan arahan Wali Kota Binjai, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pelaksanaan penertiban bahkan sempat ditunda untuk menghormati momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

“Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Jani Marudut Sianturi, S.E., M.M., Kabid Perda Luber Simamora, SH, MH, Kasubsi Datun Kejari Binjai Sonya Evalin Br. Silalahi, S.H., Ketua Tim Infrastruktur Informatika Diskominfo Risnandar, S.E., Katim Penataan Bangunan Dinas PKP Thomy Lubis, Lurah Rambung Barat Agus Pulungan, jajaran BPKPD, personel Satpol PP Kota Binjai, serta unsur terkait lainnya.(BB-3).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *