BBSNews.id – Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan komitmen menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap optimal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE tersebut mengagendakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2026. Hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantar keuangan, Tiorita menjelaskan amanah sebagai Plt Bupati diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut Menteri Dalam Negeri. Amanah itu bertujuan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Plt Bupati mengajak DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas pemerintahan serta memperkuat koordinasi dan sinergi agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia juga mengimbau semua pihak menjunjung supremasi hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
“Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Tiorita turut mengajak masyarakat mendoakan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.
Sebagai upaya penguatan tata kelola, Plt Bupati menyampaikan komitmen Pemkab Langkat mendukung pencegahan korupsi sesuai pesan KPK RI. Ia mendorong seluruh jajaran membangun budaya kerja bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Tiorita juga menegaskan larangan bagi perangkat daerah melayani pihak yang mengatasnamakan dirinya atau keluarganya untuk kepentingan apa pun.
“Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usai nota pengantar, Ranperda diserahkan kepada DPRD. Agenda dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang akan dijawab Pemkab Langkat pada rapat lanjutan, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Perubahan PROPemperda Tahun 2026 berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Menutup sambutannya, Tiorita mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin. Ia berharap kolaborasi eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menghadirkan pemerintahan bersih, pelayanan publik berkualitas, serta pembangunan menuju Kabupaten Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.(BB-2).
















