Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pengedar Daun Ganja, Batang dan Biji

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat- Polsek Pangkalan Susu  Polres Langkat menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis ganja, inisial AWS alias Ateng (50) di sebuah Tangkahan di Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat Minggu (1/10/2023) Pukul 14.00 WIB.

 

banner 325x300

 

Dari pria warga Dusun IV Lor Ali Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, diamankan barang bukti ganja dari mulai daun ganja siap edar, batang hingga biji.

 

Adapun BB tersebut 35 bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gram, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram, 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram , Uang tunai sebesar Rp 227 ribu hasil penjualan ganja,  25  lembar kertas coklat pembungkus ganja, 1 kotak kertas paper.

 

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan pelaku AWS telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu dan akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat.

 

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal Minggu,1 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB , personel Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu menerima informasi dari masyarakat, bhahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Ateng (nama panggilan) diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat. Dimana kegiatan pelaku sangat meresahkan warga setempat.

 

Mendapat informasi tersebut,  Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto S.H. agar Tim Opsna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 14.00 WIB setibanya di TKP melihat pelaku berada di sebuah tangkahan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan tas dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan-bungkusan kecil berisi narkotika jenis ganja siap edar. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

 

Tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman pelaku. Setibanya di rumah pelaku, Tim Opsnal dengan didampingi oleh Perangkat Desa Alur Cempedak (Kaur Perencanaan) melakukan pengecekan ke dalam rumah pelaku.

 

Dari dalam kamar tidur pelaku, Tim Opsnal menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram. Kemudian Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pkl Susu

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan Komitmen Polres Langkat berantas narkotika dan menekankan ke jajarannya untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat tutup beliau (Suk).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *