BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat menggelar Penerangan Hukum (Penkum) kepada Kepsek SMA/SMK Negeri maupun Swasta se- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Aula Cabang Disdik Wil II Provsu di Stabat, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan Penkum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH yang diikuti oleh 140 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se – Cabang Disdik Wilayah II Binjai- Langkat.
Dalam acara tersebut Kasi Intel, Sabri Marbun menyampaikan pelaksanaan Penkum bertujuan untuk memantapkan pengetahuan hukum, pengetahuan yang dapat menghindari atau mencegah persoalan tindak pidana korupsi, khususnya terkait Dana BOS dan DAK Fisik yang dikelola oleh Sekolah.
BERFOTO: Kejaksaan Negeri Langkat usai menggelar Penerangan Hukum (Penkum) berfoto bersama para Kepsek SMA/SMK Negeri maupun Swasta se- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Aula Cabang Disdik Wil II Provsu di Stabat, Jumat (22/9/2023).(Foto dok/Ist )
Adapun materi terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA.2023. Dengan narasumber, Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun,SH, Kasubsi A, Aryanvi Kantha Diprama Tampubolon SH, dan Kasubsi B, Juanda Fadli, SH.
Melalui kegiatan tersebut berharap Kepsek SMA/ SMK Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara,untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik.
Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan secara terstruktur, bermula dari definisi tindak pidana korupsi, 7 Jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari segi Preventif, Represif, Restoratif.
Serta penggunaan Dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada dana BOS, serta membahas terkait pengelolaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Serahkan 3 Bundel Dasar Penggunaan Dana BOS
Kasi Intel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 3 (tiga) bundel dasar hukum penggunaan dana BOS kepada perwakilan dari seluruh peserta yaitu berupa salinan Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Permendagri No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
“Aturan yang diserahkan ini harus ada dimiliki oleh Tim BOS termasuk Kepala Sekolah, karena kalau tidak ada membaca aturan ini bagaimana mempedomani mana yang benar mana yang salah dalam penggunaan Dana BOS, kita berharap jangan bekerja copy paste, tetapi kita cermati secara langsung apa aturan yang ada sehingga realisasi penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan serta sesuai Juknis, apalagi kasus dana BOS adalah termasuk urutan teratas paling rawan dalam kasus di dunia pendidikan,”tegas Sabri Marbun.
Bentuk pelayanan publik Kejaksaan terhadap masyarakat ataupun lembaga, bukan hanya semata penegakan hukum pemidanaan saja, tetapi Kejaksaan juga hadir pada upaya preventif dengan kegiatan seperti ini, terang Sabri Marbun.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut antusias oleh para kepala sekolah yang menjadi peserta, terlihat dari keaktifan Kepala Sekolah dalam mengajukan pertanyaan seputar tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik yang baik untuk menghindari Tipikor.(BB-2).
















