BBSNews.id – Langkat- Polres Langkat melimpahkan berkas dan mennyerahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu, (9/8/2023).
Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting, SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, SH.
“Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing STK MH dan Kasi Humas AKP Yudianto.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)
” Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS),” ungkap AKP Luis.
Selain itu, sambung Kasat Reskrim, juga diserahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda, cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda.
” Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkas Kasat Reskrim .
Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Medan
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menyebutkan tersangka inisial S (47), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka insisial S (47), AO (30), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Medan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut , Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Selain itu, Kajari Langkat, telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap Persidangan ,ujar Sabri Marbun.
Berdasarkan hasil BPKP Nomor: PE.03.03/SR-20/PW-02/5.2/2022 Tanggal 21 September 2022 dengan hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 29.010.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Sepuluh Juta Rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres Langkat ke Seksi Pidsus Kejari Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” sebutnya. (BB-2).
















