Curi Sepeda Motor di Rumah, Pria Langkat Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat – Polsek Gebang membekuk  seorang pria berinisial  EC alias Asing (25). Nelayan warga Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor masih  tetangganya.

banner 325x300

 

Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka pencurian diamankan ,dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Senin (23/5/2023).

 

Disebutkannya, pencurian sepeda motor  ini terjadi  saat pelapor Sunaria (36) ,pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB, pulang ke rumahnya Selanjutnya memarkir sepedamotornya Merk Honda NF 125 Nopol  BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008.

 

“Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, pelapor sudah tidak melihat lagi sepada motornya  Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sepeda motor korban dari pintu,”,sebutnya.

 

Selanjutnya pelapor keluar rumah dan mencari sepeda motor bertemu saksi Yanti dan mengatakan melihat EC alias Asing  saat  mengisi minyak di kedai saksi sekira  pukul 04.35 WIB. Saksi lainnya Latif dan EC mengaku sudah meminjam sepeda motornya kepada Sunaria.

 

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang ,SH dengan meminta Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu PE Sihaloho  melakukan penyelidikan . Pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi EC alias Asing sedang duduk dipinggir jalan dekat jembatan titi Kecamatan Tanjung Pura

 

“Atas perintah Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH ke Kanit Reskrim  Iptu PE Sihaloho beserta bersama 4 (empat) orang anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,”.

Plh Kasi Humas membenarkan dari hasil intrograsi petugas EC alias Asing mengakui perbuatannya dan sepeda motornya yang diambilnya telah dijual kepada  seseorang di Medan dan masih dalam pencarian petugas.

“Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,: sebut Plh Kasi Humas mengakhiri. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *