BBSNews.id -Langkat- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Husni Laili, MPd mengatakan potensi terjadi sengketa Pemilu 2024, pada tahapan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dan tingkat Daftar Caleg Tetap (DCT).
Berdasarkan laporan akhir Bawaslu RI pada Pemilu sebelumnya, sebut Husni jumlah persoalan sengketa tahap DCS terjadi sebanyak 431 kasus, sedangkan pada tingkat DCT, 191 kasus. Artinya tahapan rumit pada DCS, karena adanya pihak pihak yang merasa dikecewakan dan tidak maksimal penanganan sehingga menimbulkan sengketa.
“Untuk meninilaisir persoalan ini, kita mempersiapkan sebaik baiknya sehingga kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi jauh jauh hari ,” sebut Husni Laili dalam sambutannya sekaligus membuka resmi Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peratutran tentang Pencalonan Anggota DPRD Kab/ Kota untuk pemilu 2024 di Aula Hotel Grand Stabat, Selasa (16/5/2023).
Kegiatan yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Safrida R Rasahan, Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Ahmad Sayuti, SHI, Kordiv SDM, Organisasi, pendidikan,dan Pelatihan, Rika Sari,Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Juliadi, SH, MH, Kordiv Pencegahan Partsipasi Masyarakat dan Humas , Riono Hardiman, SPDI, Kordiv Sekretariat Bawaslu Langkat, Syofyan Tarigan, S.Sos, MAP, Ketua PWI Langkat M. Darwis Sinulingga, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),Diskominfo Langkat, Netfid Langkat, para Partai Partai Politik.
Husni Laili, menegaskan , Daftar Calon Legislatif Sementara atau DCS menjadi yang paling seksi dari semua tahapan. Karena akan menentukan siapa yang akan terpilih menjadi Daftar Caleg Tetap baik untuk DPRD Kab/ Kota, Provinsi dan Pusat.
Karenanya ,sebutnya lagi kepada peserta Parpol yang hadir saat ini untuk menuju tahapan verifikasi tersebut agar dapat memastikan diri agar bawha persyaratan persyaratan tersebut yang dibawa maup;un di upload dalam aplikasi silon lengkap dan berkesesuaian dengan aturan PKPU yang ada .
“Kalau dari Bawaslu upaya kita dalam rangka mengawal sejauhaman ketetapan administrasi yang sudah dijalankan, termasuk KPU. Karenanya kemaren kita sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta salinan berkas pencalonan tersebut kepada kita (Bawaslu-red),”sebut Ketua Bawaslu Langkat
Berkaitan dalam rangka mengawal demokrasi ,mengawal kepastian , mengawal perjalanan Pemilu ini dengan aturan dan regulasi yang ada. Karenanya kita meminta agar berkas berkas Parpol nantinya dapat diteliti dengan baik dan tepat .
“Dalam kaitan tersebut juga melihat keabsahan data , kesesuaian dan keterwakilan kuota perempuan pada masing masing Dapil itu berkesesuaian. Ini menjadi tantangan dari masing masing parpol agar menghadirkan kuota tiga puluh persen itu
,”sebut Husni Laili
Sekaitan itu, Bawaslu mengajak parpol masing masing agar pro aktif dan memberikan tanggapan terakhir DPS nantinya . Karenanya unsur media diundang bagaimana ketersediaan kita bersama sama mengawasi,memantau jalannya Pemilu 2024 berjalan dan lebih baik dibanding tahun 2019, sebutnya .
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Safrida R Rasahan, dalam pemaparan sosialisasi dengan materi “Dinamika Tahun Politik Menatap Suksesi Pemilu Serentak 2024. Selain memaparkan dari mulai Elemen Pemilu yang terbagi 3 yakni Regulasi , Pemilih dan Penyelenggara.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Caleg, dimana Rasahan memastikan, selaku Bawaslu akan mengaewasi setiap tahapan pencalonan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan PKPU 10
Tahun 2023.
Dimana untuk pengawasan pencalonan Calon Legislative meliputi, persyaratan pengajuan Bacaleg dan penelitian persyaratan sebahan bahan verifikassi menjadi DCS hingga pada tahaoan pengumuman DCT.
Kegiatan seminar sosialisasi itu menarik karena diisi Tanya jawab yang berjalan dialogis, dari Parpol Wartawan dan Pemantau pemantau pemilu , terkait peran Bawaslu dalam mengawal proses verifikasi bersama dengan KPU terhadap Bacaleg yang baru saja didaftarkan oleh 17 dari 18 Parpol di Langkat. (BB-2).
















