Dua Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap Polisi di Langkat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 20 Kg diamankan petugas Polres Langkat di Jalinsum Medan –Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk  Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat,Selasa 21 Maret 2023 lalu.

 

banner 325x300

Dari pengakuan MY (38) dan MZ (30) masing masing wargaTanjung Gusta Medan dan Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Aceh Utara, sudah enam kali beraksi. Terakhir dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 Kg dikemas dalam teh cina merek Guan Ying Wang.

 

Kapolres Langkat  AKBP Faisal Rahmat Husein, SIK, Kamis (30/3 /2023), penangkapan berawal informasi yang diterima jajarannya  pada Senin (20/3/2023) sore.  Selanjutnya temuan itu diperintahkan untuk segera dilakukan penyelidikan.

 

Keesokan hari pengintaian, Tim Opsnal melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak berselang lama, MY menghampiri mobil itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario plat BL 5939 FM warna putih.

 

Tidak lama , Tim l melihat satu goni plastik yang dikeluarkan dari mobil Avanza tersebut dan diserahkan kepada MY. Tim opsnal  lainnya pun tak mau kehilangan buruannya. MY dan goni plastik berisi sabu pun berhasil diamankan.

 

Walaupun pengendara mobil Avanza sempat melarikan diri, namun akhirnya mengamankan MZ persis di Jembatan Tanjung Pura. Satu tas ransel bewarna hitam berisi satu bungkus sabu juga disita dari MZ. Ia mengaku, barang haram itu didapatnya dari A warga Alue Merah, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

 

“Kemudian, para tersangka dan barang bukti diamankan tim opsnal. Mereka dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur AKBP Faisal.

 

Selain 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau merek Guan Yin Wang dengan berat 20 kilogram, turut diamankan 1 buah goni plastik berwarna putih. Empat telepon seluler, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM dan 1 unit mobil Avanza BK 1718 FD .

 

Akibat perbuatan pelaku,  terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana diancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” sebut Kapolres . (BB-5).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *