BBSNews.id – Langkat |- Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ajakan himbauan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakaat (Bhabinkamtibmas) Polsek Pangkalan Susu , Brigadir Rico Surya Ardana, dengan memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada warga dan Petugas Keamanan Perkebunan PT. Perapen Kecamatan Pematangjaya, Selasa (21/3/2023).
Brigadir Rico Ardana mengajak warga khususnya dalam mengelola lahan pertanian maupun perkebunan tidak membakar. Selain menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat lainnya dan pelaku terbukti membakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi,” katanya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa Polres Langkat telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Harapannya dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kabupaten Langkat, ucap AKP Joko Sumpeno.
Sedangkan sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan, sebut Kasi Humas Polres Langkat selain merugikan kesehatan manusia juga merusak polusi udara dari lingkungan. Sedangkan mereka yang dengan sengaja terbukti membakar hutan dan lahan akan diberi tindak tegas,sebutnya.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang akan menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Sanksi Pidana Pembakaran Lahan dijerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108, ” tutup Humas Polres Langkat. (Suk).
















