BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat patut mendapat apresiasi. Sebab hamba hukum adyaksa ini tidak selalu mengedepankan lembaga peradilan untuk menyelesaikan perkara. Dari balik hati nurani yang dalam, pihak Kejari Langkat juga selalu berupaya agar kasus hukum bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ).
Penyelasaian perkara terhadap SA Alias Aseng dan KB yang didakwa melakukan pencurian di perkebunan PT LNK inilah yang telah diselesaikan Kejari Langkat melalui RJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, SH, MH Kamis (2/2/2023) mengajukan penyelesaian 2 (dua) Perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui mekanisme RJ An. Terdakwa SA Als Aseng dan KB.
Keduanya melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.LNK. Dimana , SA Als Aseng dan KB kedapatan mencuri oleh pihak security PT.LNK yang sedang berpatroli di kawasan perkebunan tersebut. Pihak PT.LNK yang merasa dirugikan tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Pihak Polsek Selesai, guna dilakukan pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika para terdakwa tersebut dibawa ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator.
Menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari kedua Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Perja Nomor 15 Tahun 2020, Kajari Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajatisu Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Kamis, (2 /2/2023). Kajari selanjutnya memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,”sebut Kajari Langkat.
Kajari menyebutkan penerbitan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2022 telah dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) berkas perkara dengan jumlah Tersangka 23 (dua puluh tiga) orang oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat sudah melakukan RJ sebanyak 2 perkara. (BB-2).
















